Jumat, 04 Januari 2013

SYUF’AH

Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Definisi Syuf’ah
Syuf’ah dengan mim dhammah dan faa sukun, ia adalah bahasa yang diambil dari kata asy-syaf’u artinya az-zauj (pasangan).

Secara syara’ yaitu berpindahnya bagian seorang sekutu kepada sekutu yang lain yang sebelumnya berpindah kepada orang asing dengan pengganti yang sama yang telah ditentukan.

Hal-Hal Yang Terjadi Syuf’ah Padanya
Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَالٍ لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتِ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتِ الطُّرُقُ فَلاَ شُفْعَةَ.

“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan adanya syuf’ah pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.” [1]

Barangsiapa yang memiliki sekutu pada tanah, tembok, rumah atau yang sejenisnya, ia tidak boleh menjualnya kepada orang lain sehingga ia menawarkannya terlebih dahulu kepada sekutunya tersebut, apabila ia menjual sebelum menawarkan kepadanya, maka ia yang lebih berhak akan barang yang dijual tersebut.

Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ نَخْلٌ أَوْ أَرْضٌ فَلاَ يَبِيعُهَا حَتَّى يَعْرِضَهَا عَلَى شَرِيكِهِ.

“Barangsiapa yang memiliki pohon kurma atau tanah, hendaklah ia tidak menjualnya sehingga ia menawarkannya kepada sekutunya.” [2]

Dari Abu Rafi’, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اَلشَّرِيْكُ أَحَقُّ بِسَقَبِهِ مَا كَانَ.

“Sekutu itu lebih berhak karena dekatnya.” [3]

Syuf’ah Dengan Tetangga Apabila Antara Keduanya Ada Hak Bersama
Apabila antara dua orang yang saling bertetangga ada hak bersama berupa jalan atau air, maka tetaplah syuf’ah bagi setiap orang dari keduanya. Salah satu dari mereka tidak boleh menjual sehingga ia meminta izin terlebih dahulu kepada tetangganya, apa-bia ia menjual tanpa izin darinya maka ia (tetangganya tersebut) lebih berhak terhadap apa yang dijual.

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اَلْجَارُ أَحَقُّ بِشُفْعَتِهِ يُنْتَظَرُ بِهِ وَإِنْ كَانَ غَائِبًا إِذَا كَانَ طَرِيقُهُمَا وَاحِدًا.

"Tetangga itu lebih berhak dengan syuf’ah tetangganya. Ia ditunggu apabila sedang tidak ada (pergi), jika jalan mereka satu.’” [4]

Dan dari Abu Rafi’ Radhiyallahu anhu, ia menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اَلْجَارُ أَحَقُّ بِسَقَبِهِ.

“Tetangga itu lebih berhak karena kedekatannya.” [5]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2028)], Shahiih al-Bukhari (IV/436, no. 2257) dan ini adalah lafazhnya, Sunan Abi Dawud (IX/425, no. 3497), Sunan Ibni Majah (II/835, no. 2499), Sunan at-Tirmidzi (II/314, no. 1382) tanpa kalimat yang pertama.
[2]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2021)], Sunan Ibni Majah (II/833, no. 2492), Sunan an-Nasa-i (VII/319)
[3]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2027)], Sunan Ibni Majah (II/834, no. 2498)
[4]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2023)], Sunan Abi Dawud (IX/429, no. 3501), Sunan at-Tirmidzi (II/412,no. 1381), Sunan Ibni Majah (II/833, no. 2494)
[5]. Hasan shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2024)], Shahiih al-Bukhari (IV/ 437, no. 2258), Sunan Abi Dawud (IX/428, no. 3499), Sunan an-Nasa-i (VII/ 320), Sunan Ibni Majah (II/833, no. 2495)