Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Definisi ‘Ariyah
Para fuqaha mendefinisikannya (yaitu) izin yang diberikan oleh pemilik barang kepada orang lain untuk memanfaatkan barang miliknya tanpa imbalan.
Hukum ‘Ariyah
Hukumnya mustahabbah (dianjurkan), sebagaimana firman-Nya Ta’ala:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
“… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa...” [Al-Maa-idah: 2]
Dan juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ.
“Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut mau menolong saudaranya” [1]
Dan Allah telah mencela dalam firman-Nya:
الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ
“(Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya. Dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” [Al-Maa’uun: 5-7]
Kewajiban Untuk Mengembalikannya
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...” [An-Nisaa': 58]
Jaminan (Ganti Ruginya)
Seorang peminjam adalah dipercaya, ia tidak menjamin (atas barang yang dipinjamnya) kecuali jika ia lalai, atau orang yang meminjamkan memberi syarat jaminan kepadanya.
Diriwayatkan dari Shafwan bin Ya’la dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Apabila utusan-utusanku datang kepadamu, maka berilah ia tiga puluh baju perang dan tiga puluh unta.’” Ia berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah ia pinjaman yang dijamin ataukah pinjaman yang akan dikembalikan?’ Beliau menjawab, ‘Bahkan akan dikembalikan.’” [2]
Al-Amir ash-Shan’ani berkata dalam Subulus Salaam (III/69), “Al-Madhmuunah (dijamin) yaitu dijamin dengan harga apabila rusak. Sedangkan al-muaddaah (dikembalikan) yaitu wajib dikembalikan bersama utuhnya barang tersebut, apabila rusak maka tidak ditanggung dengan harga.”
Ia berkata, “Hadits ini adalah dalil bagi orang yang berpendapat bahwa barang pinjaman tidaklah dijamin kecuali dengan tadhmin (adanya kesepakatan untuk dijamin), dan telah lewat bahwa ia merupakan pendapat yang paling jelas, (selesai).”
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6577), (IV/38, no. 2074)], Ahmad (II/407), Sunan at-Tirmidzi (V/28, no. 2646), Sunan Ibni Majah (I/82, no. 225).
[2]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 3045), ash-Shahiihah (no. 630)], Sunan Abi Dawud (IX/479, no. 3549).