Jumat, 04 Januari 2013

‘UMRA DAN RUQBA

Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Definisi ‘Umra dan Ruqba
Keduanya adalah suatu bentuk pemberian yang terbatas dengan waktu.

Adapun ‘umra dengan didhammah dan mim sukun beserta alif di akhirnya diambil dari kata ‘umur.

Adapun ruqba dengan timbangan (wazan) umra diambil dari kata muraqabah (mengawasi). Karena mereka dahulu melakukannya di masa Jahiliyyah (yaitu) memberikan rumah kepada sese-orang seraya berkata kepadanya, “Aku menyuruhmu untuk me-makmurkan rumahku.” Atau, “Aku membolehkanmu untuk mendiaminya sepanjang umurmu.” Maka, dikatakan ‘umra karena sebab ini. Demikian pula dikatakan dengan ruqba karena setiap dari keduanya saling mengawasi kapan yang lainnya meninggal sehingga ia (rumah tersebut) kembali kepadanya.•

Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menganggap pembatasan waktu ini batal/ terhapus, dan beliau menjadikan setiap dari ‘umra dan ruqba milik orang yang diberi selama hidupnya dan bagi ahli waris setelahnya dan tidak kembali kepada si pemberi.

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

الْعُمْرَى جَائِزَةٌ لِمَنْ أُعْمِرَهَا وَالرُّقْبَى جَائِزَةٌ لِمَنْ أُرْقِبَهَا.

‘'Umra itu boleh bagi orang yang diberinya dan ruqba itu boleh bagi yang diberinya.’” [1]

Dan darinya, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَعْمَرَ رَجُلاً عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَقَدْ قَطَعَ قَوْلُهُ حَقَّهُ وَهِيَ لِمَنْ أُعْمِرَ وَلِعَقِبِهِ.

"Barangsiapa yang memberikan ‘umra kepada seseorang untuknya dan untuk keturunannya, sungguh perkataannya telah memutuskan haknya padanya, maka ia menjadi milik orang yang diberi ‘umra dan (milik) keturunannya.’” [2]

Darinya pula, (ia) berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَمْسِكُوا عَلَيْكُمْ أَمْوَالَكُمْ فَلاَ تُفْسِدُوهَا فَإِنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ عُمْرَى فَهِيَ لِلَّذِي أُعْمِرَهَا حَيًّا وَمَيِّتًا وَلِعَقِبِهِ.

"Jagalah hartamu dan janganlah merusaknya, karena barang-siapa ber'umra, maka ia menjadi milik orang yang diberinya selama ia hidup dan mati dan menjadi milik keturunannya.’” [3]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote 
• Contoh ruqba: Seseorang berkata, “Rumah ini untukmu sepanjang hidupmu; sehingga jika engkau meninggal dunia sebelumku, maka rumah ini harus dikembalikan kepadaku, tetapi jika aku meninggal dunia lebih dulu, maka rumah ini menjadi milikmu.” (Lihat Minhajul Muslim-pent.)
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1930)], Sunan Ibni Majah (II/797, no. 2383), Sunan at-Tirmidzi (II/403,no. 1362), Sunan Abi Dawud (IX/472, no. 3541), Sunan an-Nasa-i (VI/270).
[2]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1927)], Shahiih Muslim (III/1245, no. 1625 (21)), Sunan Ibni Majah (II/796, no. 2380)
[3]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 1388)], Shahiih Muslim (III/1246, 1625 (26))