PERJANJIAN
KERJASAMA
YELIUS JEYE
WARDANE
DENGAN
M U L Y A D I
TENTANG
KERJASAMA PENERIMAAN PEMBAYARAN TAGIHAN LISTRIK DAN
TAGIHAN LAINNYA
SECARA ON LINE
YANG DI
PRAKARSAI OLEH CV. SRIWIJAYA INDAH
Pada hari selasa, tanggal dua puluh sembilan bulan Maret Dua Ribu
Sebelas (29/3/2011), yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Yelius Jeye Wardane, No KTP 160512271287008 beralamat di dusun 3 desa
Megang Sakti IV Kec. Megang Sakti Kab. Musi Rawas, Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.
2. Mulyadi, No KTP 1605120410870003 beralamat didusun 1 desa Megang Sakti III Kec.
Megang Sakti Kab. Musi Rawas, Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya
disebut PARA PIHAK
PARA PIHAK setuju dan sepakat mengadakan
kerjasama yang saling menguntungkan antara PARA
PIHAK, karenanya PARA PIHAK setuju
dan sepakat untuk mengadakan dan membuat perjanjian dengan syarat dan ketentuan
sebagai berikut :
Pasal 1
RUANG LINGKUP
KERJASAMA
PIHAK PERTAMA bermaksud menggunakan jasa PIHAK KEDUA selaku pelaksanaan
penerimaan pembayaran rekening listrik dan pembayaran lainnya, dan PIHAK KEDUA bersedia serta menerima
kerjasama dengan PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
TITIPAN JASA
1. Pembayaran jasa yang dilaksanakan
oleh CV. SRIWIJAYA akan diberikan ke
rekening PIHAK PERTAMA.
2. Pembayaran jasa akan dilaksanakan
oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA satu bulan sekali, atau
setelah ada kesepakatan rekonsiliasi data oleh PARA PIHAK.
3. Titipan Jasa yang akan diterima oleh
PIHAK KEDUA adalah sebesar (Delapan Ratus Rupiah per struk) Rp. 800,-/Struk.
4. Pajak yang terkait dengan kerjasama
ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak
Pasal 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
PARA PIHAK setuju perjanjian ini berlaku selama
masih bekerja sama dengan CV. Sriwijaya
Indah tentang kerja sama penerimaan pembayaran tagihan listrik dan tagihan
lainnya secara On-Line.
Pasal 3
KERAHASIAAN
PARA PIHAK berkewajiban menjamin untuk
mengamankan semua informasi yang behubungan dengan perjanjian ini serta
diwajibkan untuk tidak membocorkan informasi tersebut kepada siapapun apabila
hal tersebut disetujui oleh kedua belah pihak secara tertulis. Pelanggaran atas
hal ini dapat mengakibatkan pemutusan perjanjian dan pihak yang melanggar wajib
mempertanggung jawabkannya kepada pihak yang dirugikan serta wajib memberikan
ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban menyimpan rahasia ini
berlaku baik selama dan sesudah perjanjian ini berakhir.
Pasal 4
KETENTUAN PENUTUP
1.
PIHAK KEDUA dengan ini tunduk kepada PIHAK PERTAMA atas semua
peraturan-peraturan dan kebijaksanaan tentang kerja sama dalam hal pembayaran
tagihan listrik dan tagihan lainnya secara online yang ada pada CV. Sriwijaya Indah.
2.
Demikianlah PERJANJIAN ini dibuat serta ditanda tangani dalam rangkap
dua (dua), masing-masing bermateria cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang
sama, Diberikan kepada dan telah diterima oleh PARA PIHAK pada saat perjanjian
ini ditandatangani.
PIHAK PERTAMA
(Yelius Jeye
Wardane)
|
PIHAK KEDUA
(M u l y a d
i)
|