Kamis, 07 Maret 2013

Surat Perjanjian Kerja Sama


PERJANJIAN KERJASAMA
YELIUS JEYE WARDANE
DENGAN
M U L Y A D I
TENTANG KERJASAMA PENERIMAAN PEMBAYARAN TAGIHAN LISTRIK DAN
TAGIHAN LAINNYA SECARA ON LINE
YANG DI PRAKARSAI OLEH CV. SRIWIJAYA INDAH

Pada hari selasa, tanggal dua puluh sembilan bulan Maret Dua Ribu Sebelas (29/3/2011), yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Yelius Jeye Wardane, No KTP 160512271287008 beralamat di dusun 3 desa Megang Sakti IV Kec. Megang Sakti Kab. Musi Rawas, Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.

2. Mulyadi, No KTP 1605120410870003 beralamat didusun 1 desa Megang Sakti III Kec. Megang Sakti Kab. Musi Rawas, Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya disebut PARA PIHAK

PARA PIHAK setuju dan sepakat mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan antara PARA PIHAK, karenanya PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk mengadakan dan membuat perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA

PIHAK PERTAMA bermaksud menggunakan jasa PIHAK KEDUA selaku pelaksanaan penerimaan pembayaran rekening listrik dan pembayaran lainnya, dan PIHAK KEDUA bersedia serta menerima kerjasama dengan PIHAK PERTAMA.


Pasal 2
TITIPAN JASA

1. Pembayaran jasa yang dilaksanakan oleh CV. SRIWIJAYA akan diberikan ke rekening PIHAK PERTAMA.
2. Pembayaran jasa akan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA satu bulan sekali, atau setelah ada kesepakatan rekonsiliasi data oleh PARA PIHAK.
3. Titipan Jasa yang akan diterima oleh PIHAK KEDUA adalah sebesar (Delapan Ratus Rupiah per struk) Rp. 800,-/Struk.
4. Pajak yang terkait dengan kerjasama ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak

Pasal 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

PARA PIHAK setuju perjanjian ini berlaku selama masih bekerja sama dengan CV. Sriwijaya Indah tentang kerja sama penerimaan pembayaran tagihan listrik dan tagihan lainnya secara On-Line.

Pasal 3
KERAHASIAAN

PARA PIHAK berkewajiban menjamin untuk mengamankan semua informasi yang behubungan dengan perjanjian ini serta diwajibkan untuk tidak membocorkan informasi tersebut kepada siapapun apabila hal tersebut disetujui oleh kedua belah pihak secara tertulis. Pelanggaran atas hal ini dapat mengakibatkan pemutusan perjanjian dan pihak yang melanggar wajib mempertanggung jawabkannya kepada pihak yang dirugikan serta wajib memberikan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban menyimpan rahasia ini berlaku baik selama dan sesudah perjanjian ini berakhir.



Pasal 4
KETENTUAN PENUTUP

1.  PIHAK KEDUA dengan ini tunduk kepada PIHAK PERTAMA atas semua peraturan-peraturan dan kebijaksanaan tentang kerja sama dalam hal pembayaran tagihan listrik dan tagihan lainnya secara online yang ada pada CV. Sriwijaya Indah.
2.  Demikianlah PERJANJIAN ini dibuat serta ditanda tangani dalam rangkap dua (dua), masing-masing bermateria cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, Diberikan kepada dan telah diterima oleh PARA PIHAK pada saat perjanjian ini ditandatangani.





PIHAK PERTAMA



(Yelius Jeye Wardane)
PIHAK KEDUA



(M u l y a d i)